Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyidangkan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta empat Anggota Bawaslu RI, yaitu Lolly Suhenty, Puadi, Totok Hariyono, dan Herwyn Jefler H. Malonda, siang ini.
Mereka diadukan Muhamad Fauzi atas perkara nomor 7-PKE-DKPP/I/2024 dan Ichwan Setiawan atas perkara nomor 15-PKE-DKPP/I/2024.
Pengadu Fauzi menilai, para Teradu atau lima anggota Bawaslu didalilkan telah menolak laporan yang dibuat Pengadu, tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal kampanye oleh Gibran.
Dugaan pelanggaran itu terjadi pada 19 November 2023, dimana Gibran hadir dalam acara Silaturahmi Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), di Indoor Multifunction Stadium Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat.
Sementara, aduan Ichwan mendalilkan Teradu diduga melanggar etik karena menolak laporan yang dibuat Pengadu tentang dugaan pelanggaran kampanye Gibran, di Pondok Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 10 Desember 2023.
Saat ini, sidang yang dipimpin Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dan 4 anggota DKPP RI itu tengah mendengarkan jawaban lima anggota Bawaslu, yang dibacakan Rahmat Bagja.
BERITA TERKAIT: