Pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK memang menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Namun, alasan yang membuat putusan ini menarik justru terdapat dalam pertimbangan hukumnya: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA, MA, SMK, atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan UU Pemilu.
"Di sinilah letak paradoks putusan tersebut. Gugatan tidak diterima, tetapi persoalan substansial mengenai bukti pendidikan justru tercatat dalam pertimbangan MK," kata Pengamat Politik Universitas Nasional (UNAS), Selamat Ginting, dikutip Kamis 8 Oktober 2026.
MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. Mahkamah juga tidak menyatakan Gibran kehilangan jabatan. Namun, temuan dalam pertimbangan hukum tersebut tetap memiliki implikasi politik karena menyentuh salah satu persyaratan dasar untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam negara demokrasi, jabatan publik bukan hanya persoalan legalitas formal. Ada pula dimensi etika politik dan legitimasi publik.
"Oleh karena itu, setelah putusan MK tersebut, muncul pertanyaan politik yang sulit dihindari: apakah Gibran secara etis perlu mempertimbangkan pengunduran diri sebagai Wakil Presiden?" kata Ginting.
Pertanyaan tersebut tentu berbeda dengan pertanyaan apakah MK telah memberhentikan Gibran. Jawabannya jelas: belum. Namun, seorang pejabat publik dapat mengambil keputusan politik yang lebih luas daripada sekadar mengikuti konsekuensi minimal sebuah putusan pengadilan.
Jika seorang Wakil Presiden berada dalam situasi ketika MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi persyaratan pencalonan, maka persoalannya bukan lagi sekadar dokumen administratif. Persoalannya menyangkut kepercayaan publik terhadap proses pencalonan dan integritas penyelenggaraan pemilu.
Di sinilah pengunduran diri, apabila benar-benar dipilih oleh Gibran, dapat dipandang sebagai pilihan politik dan etis untuk meredakan persoalan legitimasi.
"Sebaliknya, apabila Gibran memilih tetap menjabat, keputusan itu juga membawa konsekuensi politik. Dia harus memberikan penjelasan yang transparan kepada publik mengenai status pendidikan yang menjadi salah satu syarat pencalonannya," pungkas Ginting.
BERITA TERKAIT: