Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporkan KPU ke Bawaslu, Migrant Care Curiga Ada Upaya Penggelembungan Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 26 Januari 2024, 17:44 WIB
Laporkan KPU ke Bawaslu, Migrant Care Curiga Ada Upaya Penggelembungan Suara
Jumpa pers Migrant Care usai melaporkan KPU RI ke Bawaslu RI, di Jakarta Pusat, Jumat sore (26/1)/RMOL
rmol news logo Dugaan pelanggaran pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilayangkan Migrant Care ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat sore (26/1).

Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menerangkan, KPU diduga melanggar pemilu karena muncul masalah terkait daftar pemilih di luar negeri.

"Hari ini Migrant Care melaporkan dugaan pelanggaran administrasi data pemilih ganda di New York," ujar Wahyu dalam jumpa pers di media center kantor Bawaslu RI.

Dia memaparkan, Migrant Care memperoleh dokumen daftar pemilih tetap luar negeri (DPT-LN) di New York dari jejaring kerjanya. Di mana, jumlah pemilih di sana adalah sebanyak 119 ribu nama.

"Kita menemukan kejanggalan-kejanggalan, misalnya satu nama bisa menerima undangan (memilih) melalui kotak suara keliling (KSK), melalui pos, dan melalui TPS," bebernya.

Menurut Wahyu, KPU tidak cermat dalam menyusun DPT-LN dalam Pemilu Serentak 2024, sehingga terdapat nama-nama ganda yang memilih lebih dari satu kali.

Karena itu, dia juga memandang ada unsur dugaan pelanggaran lainnya yang bisa ditemukan dari temuan data ganda tersebut.

"Ini (data pemilih ganda) berpotensi bisa dimanfaatkan untuk penggelembungan suara. Jadi ini akan menguntungkan dan merugikan kontestan pemilu," tuturnya.

"Karena satu suara itu bisa menentukan, maka kami melaporkan ini ke Bawaslu, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU RI dan PPLN New York," demikian Wahyu. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA