Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, perkara itu berawal dari laporan dan aduan masyarakat, yang kemudian dianalisis.
"Berdasar informasi dan data yang akurat, kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan, dengan menetapkan beberapa tersangka," kata Alex, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (25/1).
Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Reyna Usman (RU) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015, I Nyoman Darmanta (IND) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012, dan Karunia (KRN) selaku Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).
"Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK," terang Alex.
Sedangkan tersangka Karunia, kata Alex, diingatkan untuk kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya.
Reyna Usman sendiri diketahui saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali, yang juga sempat menjadi bakal Caleg DPR RI dari PKB Dapil Gorontalo, namun tidak lolos dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
BERITA TERKAIT: