Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mantan Anak Buah Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Januari 2024, 10:37 WIB
Mantan Anak Buah Cak Imin Diperiksa KPK sebagai Tersangka, Langsung Ditahan?
Reyna Usman didampingi pengacaranya menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK/RMOL
rmol news logo Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Ketenagakerjaan, Reyna Usman diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.

Pantauan Kantor Berita Politik RMOL, Reyna Usman sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.45 WIB, Kamis (25/1).

Tidak lama kemudian, Reyna Usman yang merupakan anak buah Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014 didampingi seorang pengacara menuju ruang pemeriksaan di lantai dua pada pukul 09.48 WIB.

Namun demikian hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait pemeriksaan Reyna Usman sebagai tersangka. Selain Reyna Usman, KPK juga dikabarkan memeriksa beberapa tersangka lainnya.

KPK secara resmi umumkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012 pada Senin 21 Agustus 2023.

Namun, KPK belum menyampaikan identitas tersangka, maupun uraian perbuatannya. Yang pasti, perkara ini terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, tiga orang telah ditetapkan tersangka, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker, I Nyoman Darmanta; Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurniadi.

Terakhir, pensiunan PNS, Reyna Usman yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPW PKB Bali. Dalam perkara ini, Reyna Usman ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker.

Untuk tersangka Reyna Usman, sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, yakni pada Senin 4 September 2023 dan Kamis 5 Oktober 2023. Saat itu, Reyna didalami soal perencanaan awal proyek pengadaan sistem proteksi TKI.

Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Reyna Usman di beberapa tempat. Pada Selasa 29 Agustus 2023, kediaman Reyna di Jalan Merdeka atau Jalan Taki Niode Ipilo Gorontalo telah di geledah. Selanjutnya pada Kamis 7 September 2023, rumah Reyna di Kabupaten Badung, Bali, juga sudah digeledah.

Dari rumah Reyna di Bali, KPK amankan beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA