Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah memproses sengketa itu dan telah diselesaikan melalui mekanisme mediasi.
Hasilnya, dibacakan pada sidang yang digelar di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/1).
Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, menjelaskan, hasil mediasi antara PKS dan KPU RI berujung kesepakatan, yakni memerintahkan KPU RI memberi kesempatan kepada PKS memperbaiki data calon anggota legislatifnya.
Pasalnya, PKS tidak terima 3 nama Calegnya dihapus KPU RI pada 16 Januari 2024, dengan mengeluarkan Surat Keputusan KPU Nomor 72/2024.
Menurut Totok, tiga nama Caleg PKS yang dihapus dari daftar calon tetap (DCT) dianggap belum punya surat pengunduran diri sebagai aparat pemerintah.
Sementara PKS bersikukuh 3 Calegnya, atas nama Amsal, Sigit, dan Anwar, telah memiliki kelengkapan dokumen administrasi terkait surat pengunduran diri.
"Termohon (KPU) akan menindaklanjuti perbaikan kelengkapan dokumen perbaikan sebagaimana dimaksud sesuai peraturan perundang-undangan," kata Totok dalam sidang.
Karena itu, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memerintahkan KPU memproses perbaikan dokumen 3 Caleg PKS itu.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menyelesaikan putusan ini paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak putusan ini dibacakan," tegas Bagja.
BERITA TERKAIT: