Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu Salahkan KPU Banyak APK Merusak Lingkungan Tak Ditindak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 Januari 2024, 19:21 WIB
Bawaslu Salahkan KPU Banyak APK Merusak Lingkungan Tak Ditindak
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang merusak lingkungan masyarakat, diprotes Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena tidak ditertibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, APK yang dipasang peserta pemilu di tempat-tempat yang dilarang, seperti di pohon hingga yang menutupi trotoar pejalan kaki, sudah direkomendasikan Bawaslu untuk dicopot KPU.

"Tanya teman-teman KPU. Mereka pernah enggak kemudian menindaklanjuti temuan itu, ketika ada laporan masyarakat dalam masalah alat peraga kampanye," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Arya Duta, Tugu Tani, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Menurut Bagja, pembagian tugas antara Bawaslu dan KPU sudah jelas diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Tetapi, dia menganggap KPU tidak menjalankan peranannya terkait penertiban APK. yang merusak lingkungan

"Yang bertanggung jawab, kan sebenarnya dalam UU 7/2017 tentang Pemilu adalah KPU untuk menertibkan. Kami yang menemukan pelanggarannya," sambungnya menegaskan.

Kendati begitu, Bagja memastikan Bawaslu akan mengambil langkah konkret untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

"Kita akan tertibkan ini sekarang dalam beberapa waktu ke depan. Kami juga mengingatkan peserta pemilu untuk memasang di tempat yang sesuai dengan PKPU," katanya sembari mengimbau.

"Juga tidak boleh membahayakan. Jika membahayakan kena pidana umum nanti teman-teman (peserta pemilu) itu. Pidana umum, kena peraturan daerah, dan lain-lain," demikian Bagja mengingatkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA