Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyikapi kerja tahapan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tersebut, lantaran ada parpol baru yang melewati batas waktu pelaporan LADK belum diinput ke Sikadeka.
"Nanti kita akan lihat siapa saja," ujar Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/1).
Berdasarkan laporan terakhir yang diterima KPU per Minggu (14/1), terdapat 3 parpol yang belum selesai memperbaiki LADK. Pertama, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sementara dua lainnya, yaitu Partai Gelora dan PPP dinyatakan belum sesuai melaporkan dana kampanye.
Ditanya soal status 3 parpol tersebut, Bawaslu belum bisa berkomentar banyak, karena belum mengetahui secara pasti dokumen laporan yang diserahkan ke KPU.
Di samping itu, Bagja juga mengutarakan bahwa Bawaslu tidak mendapatkan akses yang cukup untuk mengawasi laporan dana kampanye, karena Sikadeka tidak bisa diakses jajaran pengawas pemilu.
"Nanti coba kita lihat ya," tambahnya menegaskan.
BERITA TERKAIT: