Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pengancam Anies Dibekuk Polisi, Timnas Amin: Mudah-mudahan Segera Diproses

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Minggu, 14 Januari 2024, 01:20 WIB
Pengancam Anies Dibekuk Polisi, Timnas Amin: Mudah-mudahan Segera Diproses
Kapten Timnas Amin, Muhammad Syaugi Alaydrus di Markas Timnas Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1)/Rep
rmol news logo Timnas Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin) mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang berhasil menangkap pria pengancam Anies Baswedan melalui media sosial.

Pria tersebut mengancam akan menembak capres nomor urut 1 tersebut yang sarat dengan kebencian.

“Apresiasi ke polisi ya sudah memproses hal tersebut. Mudah-mudahan segera diproses,” kata Kapten Timnas Amin, Muhammad Syaugi Alaydrus kepada kepada wartawan di Markas Timnas Amin, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1).

Syaugi bersyukur aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku yang mengancam bakal menembak kepala Anies Baswedan tersebut. Diaa berharap aparat menegakkan hukum dengan sebenar-benarnya.

“Alhamdulillah. Mudah-mudahan terus seperti ini. Betul-betul hukum itu ditegakkan,” ungkap Syaugi.

Meski begitu, Syaugi mengatakan bahwa Anies Baswedan berpesan kepada Timnas Amin dan para pendukung untuk tidak melapor ke polisi apabila hanya sekadar kritik.

“Pak Anies menyampaikan kepada saya kalau yang mengancam secara fisik agar dilaporkan. Kalau kritik-kritik gak perlu dilaporkan,” ucap mantan Kabasarnas ini.

“Pak Anies selalu mengatakan pemimpin dipuji tidak melayang, dicaci tidak tumbang,” demikian Syaugi.

Sebelumnya, seorang pria yang mengancam menembak Calon Presiden Nomor Urut 1, Anies Baswedan melalui media sosial ditangkap polisi di wilayah Jawa Timur.

“Ya benar (ditangkap)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo saat dikonfirmasi, Sabtu (13/1).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA