Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, dari surat kedua yang dikirim PPATK, ada dugaan pelanggaran Pemilu dari data transaksi janggal senilai Rp195 miliar yang mengalir ke beberapa bendahara umum Parpol.
"Apakah berkaitan dengan Pemilu atau tidak? Memang ada satu dua yang seperti itu," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Dia mengaku harus membaca terlebih dulu surat dari PPATK, untuk memastikan benar-benar dugaan pelanggaran Pemilu.
"Menurut PPATK pelanggaran Pemilu, tapi menurut kami tidak. Memang ada satu dua yang seperti itu, yang lain masih data awal, apakah berindikasi ke Pemilu, belum terlalu jelas," katanya.
Meski begitu Bagja memastikan, Bawaslu akan membuat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu Serentak 2024, agar memastikan dana yang diterima untuk menghadapi kontestasi politik berasal dari sumber yang jelas.
"Tapi dari informasi PPATK, kami menyurati semua peserta Pemilu, agar LADK (laporan awal dana kampanye) dimasukkan semua, laporan keuangan dimasukkan," rincinya.
"Kami juga beritahukan kepada teman-teman peserta Pemilu agar tidak melanggar larangan tentang dana kampanye dari luar negeri," tegas Bagja.
BERITA TERKAIT: