"Secara faktual, pidato Prabowo sama sekali tidak ada unsur hinaan yang terkait UU Pemilu Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, di Media Center Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Pernyatan itu sekaligus membantah ungkapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, yang menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana Pemilu.
Juri justru menilai pernyataan Ketua Bawaslu itu framing, karena belum melakukan penilaian apapun terkait pidato Prabowo.
"Framing, menyebarluaskan, dengan sengaja mendiskreditkan dan menjatuhkan prabowo. Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Ini berbahaya untuk demokrasi Pemilu kita. Dan tentu ada konsekuensi pidana kalau mereka melakukan itu," kata Juri.
Sebelumnya Prabowo mengungkit pernyataan Capres lain yang menyinggung kepemilikan lahan, saat debat Pilpres ketiga.
BERITA TERKAIT: