Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

TKN Klaim Pidato Prabowo di Riau Tak Ada Unsur Penghinaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 11 Januari 2024, 21:04 WIB
TKN Klaim Pidato Prabowo di Riau Tak Ada Unsur Penghinaan
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, di Media Center Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1)/RMOL
rmol news logo Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengklaim tidak ada unsur pidana pada pernyataan Prabowo, saat konsolidasi relawan di GOR Remaja Pekanbaru, Riau, Selasa (9/1).

"Secara faktual, pidato Prabowo sama sekali tidak ada unsur hinaan yang terkait UU Pemilu Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Juri Ardiantoro, di Media Center Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Pernyatan itu sekaligus membantah ungkapan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, yang menyatakan penghinaan seperti itu bisa dijerat sebagai pidana Pemilu.

Juri justru menilai pernyataan Ketua Bawaslu itu framing, karena belum melakukan penilaian apapun terkait pidato Prabowo.

"Framing, menyebarluaskan, dengan sengaja mendiskreditkan dan menjatuhkan prabowo. Ada apa? Dan untuk kepentingan apa mereka melakukan tindakan itu. Ini berbahaya untuk demokrasi Pemilu kita. Dan tentu ada konsekuensi pidana kalau mereka melakukan itu," kata Juri.

Sebelumnya Prabowo mengungkit pernyataan Capres lain yang menyinggung kepemilikan lahan, saat debat Pilpres ketiga.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA