Istana Hormati Aturan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 15 September 2025, 16:13 WIB
Istana Hormati Aturan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres
Wamensesneg Juri Ardiantoro. (Foto: RMOL/Raiza Andini)
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) menutup akses 16 dokumen penting calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) ke publik, termasuk terkait ijazah.

Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan KPU dan telah dijadikan pedoman pada pemilu selanjutnya.

“KPU itu lembaga independen. Jadi di dalam bekerjanya KPU nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain," kata Juri di Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin 15 September 2025.

Juri mengaku akan menghormati keputusan KPU tersebut, dan meminta masyarakat mengonfirmasi keputusan tersebut kepada KPU terkait pemeriksaan dokumen ijazah capres cawapres pemilu selanjutnya.

“Kami menghormati. Itu tanya KPU,” tutup Juri.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menyatakan aturan menutup akses 16 dokumen penting capres-cawapres tertuang dalam Surat Keputusan KPU 731/2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang dikecualikan KPU.

"Itu merupakan keputusan yang mengacu pada Pasal 27 ayat (1) PKPU 22 tahun 2023 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota sebagaimana yang telah diubah menjadi PKPU 11/2024," kata Afif kepada wartawan, Senin 15 September 2025.

Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut, Afif mengatakan, KPU telah menetapkan beberapa informasi dokumen persyaratan capres-cawapres yang termaktub di dalam diktum kedua, yakni telah dikecualikan dalam jangka waktu lima tahun.

"Kecuali pihak (capres-cawapres) yang rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (diktum ketiga)," ujar Afif.

Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI itu menegaskan, berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur “Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat".

"Serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya," sambungnya.

Lebih lanjut, dalam menetapkan informasi sebagaimana dalam Surat Keputusan KPU 731/2025, Afif memastikan KPU telah melakukan uji konsekuensi sebagaimana yang dimuat dalam lampiran keputusan tersebut.

"Dan sebagaimana juga yang diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," demikian Afif.rmol news logo article





Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA