“Direncanakan besok, memanggil para pihak terkait atas laporan yang di Garut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri, diwartakan
Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (9/1).
Sementara untuk kejadian di Bekasi pihaknya akan melakukan pemeriksaan saksi dan pelapor di hari berikutnya.
“Sudah dilakukan registrasi dan memeriksa saksi dan pelapor di hari berikutnya,” imbuhnya.
Selain itu, lanjut Syaiful, pihaknya akan melibatkan Kejaksaan dan Kepolisian setempat serta saksi ahli terhadap dua dugaan pelanggaran tersebut. Hal itu untuk memastikan adanya unsur pelanggaran baik rekaman video di Kabupaten Garut ataupun foto oknum di Kota Bekasi.
“Mohon kiranya dapat menunggu proses klasifikasi baik pelapor, terlapor maupun saksi,” pintanya.
Dituturkan Syaiful, para oknum tersebut diasumsikan sebagai ASN dengan seragam yang dikenakannya dalam video. Terlebih pihaknya menilai para oknum yang diduga ASN tersebut sudah melakukan pelanggaran Pasal 280 dan 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apabila terbukti bersalah akan dikenakan sanksi terberat berupa hukuman penjara maksimal 1 tahun, sesuai yang tertuang di Pasal 490.
“Menduga posisi mereka adalah ASN, mereka melanggar 280 dan 283 dan yang menyangkut ASN yang tidak boleh menguntungkan dan merugikan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: