Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tim Mesin Pengais Konten Negatif Diminta Tingkatkan Kinerja

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 05 Januari 2024, 05:26 WIB
Tim Mesin Pengais Konten Negatif Diminta Tingkatkan Kinerja
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo/Ist
rmol news logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepanjang tahun 2023 telah menangani sebanyak 1.615 konten isu hoaks yang beredar di situs web dan platform digital. Isu hoaks yang beredar di masyarakat sangat beragam, mulai dari isu hoaks yang berkaitan dengan sektor kesehatan, kebijakan pemerintah hingga penipuan.

Menanggapi hal itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Kemenkominfo melalui Tim Mesin Pengais Konten Negatif (AIS) Ditjen Aplikasi Informatika untuk meningkatkan kinerjanya serta terus mengoptimalkan upaya pengaisan, identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten yang bertentangan etika pemberitaan termasuk peraturan perundangan.

"Dengan begitu diharapkan, dapat meminimalisir informasi hoaks yang kerap mengganggu, meresahkan hingga merugikan masyarakat," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/1).

Bamsoet juga mendorong pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan literasi media dan digital masyarakat, juga melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang mencakup upaya pendidikan untuk membantu masyarakat mengenali informasi yang tidak benar atau palsu.

Selain itu, Bamsoet juga meminta pemerintah agar dapat meningkatkan kerjasama dengan platform media sosial dan perusahaan teknologi untuk merumuskan regulasi atau protokol yang dapat membatasi penyebaran konten yang tidak benar atau berbahaya.

"Sebab media sosial merupakan platform yang paling sering dan banyak digunakan untuk menyebarkan konten/informasi hoaks," kata Bamsoet.

Terakhir, Bamsoet mengimbau masyarakat untuk selalu bijak, cermat dan waspada atas peredaran isu hoaks, dan berpartisipasi tidak ikut menyebarluaskan konten yang berisi hoaks melalui platform apapun.

Disamping mengingatkan bagi masyarakat yang menerima informasi elektronik yang patut diduga atau diragukan kebenarannya, dapat menyampaikan informasi tersebut kepada kanal pengaduan konten Kemenkominfo, baik melalui email maupun aplikasi pesan instan resmi.rmol news logo article




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA