"Pendistribusian logistik pemilu sebelum waktunya merupakan salah satu bentuk tidak profesionalnya KPU RI dalam me-
manage sistem logistik Pemilu," ujar Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Subiran Paridamos kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/12).
Direktur Eksekutif Sentral Politika itu berpendapat dalam kasus Taipei, ketidaktahuan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei terkait jadwal pengiriman logistik juga termasuk kelalaian aturan teknis yang dibuat, yakni Peraturan KPU (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
Akibat kinerja PPLN yang tidak sesuai hukum ini, persepsi publik terhadap penyelenggara Pemilu akan semakin negatif, terutama kepada KPU.
"Ini bisa dianggap tidak taat aturan main atau hukum, tidak cermat, terindikasi tidak netral, menimbulkan kerugian negara dan bahkan berakibat pada munculnya sentimen negatif publik pada KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu," tuturnya.
Oleh karena itu, penulis buku berjudul "
Negara Katanya" tersebut menyarankan KPU jangan sekadar merespons normatif atas pengiriman surat suara di luar jadwal di Taipei.
"KPU RI harus tegas melakukan teguran keras. Kalau perlu sanksi kepada PPLN Taipei yang mendistribusikan logistik pemilu sebelum waktunya," tutup Biran.
BERITA TERKAIT: