"Negara hukum itu dicirikan dengan empat pilar. Pertama, penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Kedua, peradilan yang independen. Ketiga, pemerintahan yang berdasar kepada undang-undang. Keempat, pembagian kekuasaan (power sharing)," ucap Ketua Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/12)
"Empat pilar negara hukum itu kini ambruk. Dengan demikian, negara hukum (
rechtsstaat) yang menjadi cita konstitusi negara itu mati dan kini menjadi negara kekuasaan (
machstaat)," sambungnya.
Lanjut Al Arah, penghormatan terhadap HAM juga tidak dilakukan oleh Jokowi. Salah satu indikator terbesarnya adalah diabaikannya pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selain itu, kebebasan sipil secara faktual terancam. Kriminalisasi atas pegiat HAM terjadi, seperti dalam kasus Haris dan Fatia, sebut Al Araf.
Pemerintahan juga tidak tidak tunduk pada peraturan perundang-undangan. Justru jalannya pemerintahan dilakukan dengan mengakali peraturan perundang-undangan.
"Dalam kondisi demikian,
power sharing tidak terjadi. Yang ada adalah kooptasi atas cabang-cabang kekuasaan, bahkan terjadi intimidasi terhadap kekuasaan yang berbeda dengan kekuasaan politik Jokowi," tutup Al Araf.
BERITA TERKAIT: