Klaim Jokowi Tidak Setuju UU KPK Mengada-ada dan Absurd!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 20 Februari 2026, 22:34 WIB
Klaim Jokowi Tidak Setuju UU KPK Mengada-ada dan Absurd!
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Mohammad Nasir Djamil. (Foto: RMOL/ Faisal Aristama)
rmol news logo Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut revisi Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sebagai keinginan DPR dinilai mengada-ada. 

Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS, Mohammad Nasir Djamil menyebut sebuah produk UU tidak mungkin berjalan tanpa ada kehendak eksekutif maupun legislatif.

“Saya tahu pembahasan itu akan bisa jalan kalau salah satu atau dua pihak setuju. Rancangan undang-undang atau perubahan apa pun tidak akan bisa jalan kalau salah satunya tidak setuju,” kata Nasir Djamil di bilangan Jakarta Selatan, Jumat, 20 Februari 2026.

Termasuk dalam pembahasan Revisi UU KPK bisa menjadi undang-undang tidak lepas dari DPR dan pemerintah, dalam hal ini Joko Widodo saat masih menjadi presiden.

“Jadi sebenarnya apa yang disampaikan Pak Jokowi itu sesuatu mengada-ada, bahkan cenderung lupa dengan apa yang pernah dia lakukan,” tegasnya. 

Nasir Djamil kembali menegaskan, Jokowi selaku presiden kala itu tidak mungkin tidak mengetahui dan tidak setuju hingga akhirnya UU KPK disahkan. 

“Jadi kalau Pak Jokowi pada waktu pembahasan tidak setuju, maka enggak bisa jalan itu barang,” tuturnya. 

Ia menambahkan, sekalipun Jokowi membantah tidak menandatangani draft RUU KPK 2019 lalu, regulasi menyatakan RUU tersebut akan tetap sah dalam 30 hari kemudian. 

“Oleh karena itu sekali lagi memang apa yang disampaikan oleh Pak Jokowi itu sesuatu yang dalam pandangan saya absurd juga,” pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA