Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pengusutan kepada PPLN Taipei dilakukan untuk menegakkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 25/2023 tentang Pemungutan Suara.
Dalam beleid itu, dijelaskan Bagja, terdapat jadwal pengiriman surat suara pemilihan dengan metode pos kepada pemilih, yaitu 30 hari sebelum hari pemungutan suara di dalam negeri.
"Dalam lampiran PKPU 25/2023, waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 sampai dengan 11 Januari 2024," ujar Bagja dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
"Dengan demikian, terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPS-LN Pos dan/atau PPLN Taipei," sambungnya menegaskan.
Dia memastikan, pengusutan dugaan pelanggaran administratif PPLN Taipei dilakukan oleh Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu-LN) di Taipei.
"Sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu dan SK Juknis PP No. 169 Tahun 2023," sambung Bagja mengurai dasar hukum penanganan pelanggaran yang terjadi di Taipei tersebut.
Lebih lanjut, dia menilai pengiriman surat suara di luar jadwal berakibat pada pemilih luar negeri di Taipei, karena akan menerima dua surat suara untuk setiap jenis pemilu.
"Berpotensi pemilih mencoblos surat suara untuk setiap jenis pemilu lebih dari satu kali," demikian Bagja menambahkan.
KPU RI tidak membantah ada surat suara yang dikirim PPLN Taipei di luar jadwal, jumlah totalnya 31.276 amplop berisi 65.552 surat suara untuk Pilpres dan Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.
Jika dirinci, sebanyak 929 lembar surat suara untuk Pilpres 2024, dan 929 lembar surat suara untuk Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, telah dikirim pada 18 Desember 2023.
Sedangkan, sisanya sebanyak 30.347 surat suara Pilpres 2024, dan 30.347 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2, dikirim ke pemilih Taipei pada 25 Desember 2023.
Namun, KPU menyatakan surat suara yang dikirim di luar jadwal itu akan dianggap rusak, dan dipastikan tidak ikut dihitung saat rekapitulasi suara meskipun tidak dimusnahkan.
BERITA TERKAIT: