Presiden Partai Buruh Said Iqbal memastikan perjuangan kaum pekerja untuk menuntut keadilan tidak akan pernah surut dan akan terus dilakukan. Setidaknya ada tiga agenda yang akan terus diperjuangkan Partai Buruh.
"Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, revisi SK Gubernur terkait upah minimum 2024, dan setop perang Israel-Palestina serta gencatan senjata permanen," ujar Said Iqbal.
Aksi yang dilakukan hari ini bertepatan dengan sidang perdana uji materil cipta kerja yang telah didaftarkan Partai Buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Desember kemarin.
Uji materiil yang diajukan Partai Buruh meliputi upah murah, outsourcing seumur hidup, karyawan kontrak seumur hidup karena tidak ada periode kontrak, dan PHK dipermudah.
Kemudian pesangon kecil, tidak ada kepastian upah saat buruh perempuan mengambil cuti haid dan cuti melahirkan. Juga setelah bekerja 6 tahun, cuti panjang 2 bulan dihapus, jam kerja panjang 12 jam per hari, di mana 8 jam normal ditambah 4 jam lembur seperti abad ke-17, TKA buruh kasar bisa bekerja di Indonesia, dan adanya sanksi pidana yang dihapus.
Menurut Said Iqbal, jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kaum buruh pun mengancam akan melakukan mogok nasional dengan melibatkan 5 juta buruh di lebih dari 100 ribu pabrik.
"Isi yang terkandung dalam Omnibus Law Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 tentang kehidupan yang layak. Bagaimana bisa masyarakat hidup layak kalau upah murah, outsourcing seumur hidup?" tandas Said Iqbal.
BERITA TERKAIT: