Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Peranan Gakkumdu Bawaslu Diragukan Bisa Usut Transaksi Janggal Parpol

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 16 Desember 2023, 20:48 WIB
Peranan Gakkumdu Bawaslu Diragukan Bisa Usut Transaksi Janggal Parpol
Bawaslu/RMOL
rmol news logo Sentra Gerakan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diragukan, khususnya dalam mengusut temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi janggal partai politik (parpol).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta memandang, kerja penindakan oleh Sentra Gakkumdu tak berjalan optimal sampai hari ini, karena tidak ada dugaan pelanggaran yang selesai diusut.

"Maka yang harus dilakukan Bawaslu adalah melakukan penyampaian kepada publik dari analisis sementara, adakah dugaan (pelanggaran dalam temuan transaksi janggal parpol oleh PPATK)," ujar Kaka kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (16/12).

Dia menuturkan, Sentra Gakkumdu diisi oleh Bawaslu, Kepolisian RI (Polri), dan Kejaksaan. Sehingga menurutnya, seharusnya dugaan pelanggaran pidana pemilu bisa berjalan sesuai prosedural yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan.

"Kalau kemudian mereka katakan oke (ada pelanggaran di temuan transaksi janggal), maka sampaikan ke penyelidikan, baru melibatkan penyelidik yakni dari kepolisian," urai Kaka.

"Ketika mau naik penyidikan, maka di situ akan terlibat. Tetapi dalam sistem Gakkumdu itu tidak linear hanya itu. Tapi sejak awal, baik kepolisian maupun kejaksaan sudah dilibatkan untuk membuat analisis," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA