Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari, dalam jumpa pers terkait persiapan debat perdana capres, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12).
Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, mengatur soal larangan bagi tamu undangan dari kelompok capres-cawapres membawa alat peraga kampanye (APK).
"Alat peraga kampanye tidak boleh (ada di dalam area debat)," ujar Hasyim.
Kendati begitu, Anggota KPU RI dua periode itu memberikan kelonggaran terkait larangan atribut kampanye, yang diperkirakan dibawa tamu undangan capres-cawapres.
"Atribut yang diperbolehkan yang menempel di tubuh. (Yang ada di) pakaian lah," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim memastikan para tamu undangan akan diperiksa terlebih dahulu, guna memastikan APK tidak masuk ke dalam area debat.
"Nanti akan ada screening ketika masuk," demikian Hasyim menambahkan.
BERITA TERKAIT: