Bawaslu Kota Bandar Lampung mengatakan, pihaknya mendalami dugaan unsur Suku Agama Ras dan Antargolongan (SARA) atau dugaan penistaan agama yang disampaikan komika Aulia Rakhman.
"Tim kami juga turun saat (diskusi) 'Desak Anies'. Berdasarkan pantauan, memang perkataannya ada yang masuk dalam dugaan (penistaan agama). Kami kaji dan masuk dalam temuan juga," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandar Lampung Oddy Marsya JP dikutip dari
Kantor Berita RMOLLampung, Sabtu (9/12).
Oddy mengatakan, dugaan yang dimaksud terkait Pasal 28O ayat (1) huruf c UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pelaksanaan, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta Pemilu yang lain.
Oddy menjelaskan, Gakkumdu Kota Bandar Lampung sudah melakukan pembahasan mengenai dugaan pelanggaran UU tersebut dan masih menunggu hasil kajian.
"Karena dibutuhkan juga keterangan melalui ahli bahasa. Apakah masuk dalam ujaran kebencian ataukah ada unsur kesengajaan," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga melihat kapasitas Aulia Rakhman dalam acara Desak Anies. Apakah sebagai tamu, pengisi hiburan, atau memang tanpa
by design. Nantinya, hasil pembahasan tersebut akan diteruskan ke tingkat provinsi karena kampanyenya level presiden.
"Karena tingkatannya presiden, dalam STTP-nya juga Anies Baswedan, jadi nanti proses lebih lanjut akan dilakukan oleh Gakkum di tingkatan Provinsi," kata dia.
Materi komedi Aulia Rakhman belakangan viral di media sosial karena diduga menghina Nabi Muhammad SAW.
"
Sekarang ini apa sih arti nama, kayak penting aja. Coba lo cek ada berapa nama Muhammad yang ada di penjara, kayak penting aja nama Muhammad sekarang yah, udah dipenjara semua tuh," demikian salah satu penggalan materi komedi Aulia yang viral di media sosial.
BERITA TERKAIT: