Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta, masih ada lima wilayah yang belum memiliki Sentra Gakkumdu. Masing-masing Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Artinya baru Jakarta Timur yang memiliki Sentra Gakkumdu.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, idealnya setiap wilayah memiliki pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu untuk menjaga proses Pemilu agar berjalan kondusif sesuai aturan yang berlaku.
“Kami memang mendengar ada beberapa ruangan kantor ya untuk Bawaslu yang sekarang ini belum representatif. Mereka mengusulkan agar ada ruangan sidang, dan ruang Gakkumdu. Sehingga kita dorong Pemprov DKI untuk bisa direalisasikan,” kata Yani dikutip dari laman DPRD DKI Jakarta, Rabu (7/12).
Yani mengingatkan Pemprov DKI memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan harapan pelaksanaan Pemilu 2024 tidak terganggu hanya karena kekurangan fasilitas.
“Masih ada kesempatan untuk menyiapkan itu sehingga kita berharap berbagai kekurangan itu, Pemprov bisa segera memenuhi,” demikian politikus PKS ini.
BERITA TERKAIT: