Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 30 November 2023, 20:02 WIB
Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim
Massa buruh dari Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Timur, di Kota Surabaya, pada Kamis (30/11)/Ist
rmol news logo Massa buruh dari Gerakan Serikat Pekerja (Gasper) menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Timur, di Kota Surabaya, pada Kamis (30/11). Kedatangan mereka, untuk mengawal penetapan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2024.

Dikatakan Ketua Partai Buruh Jawa Timur, Jazuli, aksi itu dilakukan karena Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, belum juga mengumumkan UMK hingga batas waktu tanggal 30 November 2023.

Dikatakan Jazuli, aksi demonstrasi yang diikuti ribuan massa buruh ini, diorganisir Partai Buruh dan belasan serikat pekerja di Jawa Timur.

"Ribuan massa buruh tersebut berasal dari daerah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, Pasuruan, Lamongan, Tuban, Probolinggo, Jember, Lumajang, Banyuwangi, Jombang, dan Nganjuk," ujar Jazuli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11).

Kata Jazuli, aksi demonstrasi ini juga dihadiri oleh Said Iqbal selaku Presiden Partai Buruh.

"Kehadiran Said Iqbal ini untuk menegaskan posisi Partai Buruh yang konsisten dan militan memperjuangkan kesejahteraan buruh dan rakyat melalui kenaikan upah minimum," tuturnya.

Dalam aksi ini, buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2024 sebesar 15 persen. Angka 15 persen ini didapat dari nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan.

Pada dasarnya, masih kata Jazuli, formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formulasi pemerintah yang dituangkan dalam PP 51/2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Namun, lanjutnya, buruh menghendaki dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.

"Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh di tahun 2024. Tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA