Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, pihaknya masih mengusahakan pendirian TPS-LN di Hongkong dan Makau, dengan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dan juga pemerintahan setempat di sana.
"Kami di Jakarta berharap PPSLN Hongkong dan Makau mendapatkan izin untuk menyelenggarakan pemungutan suara TPS-LN di area-area publik. Sampai saat ini, Pemerintah Beijing belum memberikan izin, kecuali TPS yang berada di lingkungan kantor KJRI di Hongkong," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (30/11).
Meski begitu, Idham memastikan masalah tersebut sudah dikoordinasikan sejak awal dengan KJRI setempat, termasuk aktif berkomunikasi dengan Duta Besar (Dubes) Indonesia di Beijing.
"Dan yang jelas, komunikasi hingga saat ini masih dibangun," tambahnya.
Lebih lanjut, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu mengungkap strategi lain yang akan diterapkan KPU RI, apabila TPS-LN di Hongkong dan Makau tak kunjung disetujui pemerintahan di sana.
Meskipun menurutnya, pada Pemilu Serentak 2019 silam justru TPS-LN bisa didirikan di tempat publik, salah satunya di Victory Park, di Hongkong.
"Kami pada prinsipnya, semua kebijakan yang dimana pemilih bisa memberikan suaranya secara langsung, itu yang kami prioritaskan. Tapi kan kita harus menghormati kedaulatan negara-negara lainnya," demikian Idham.
BERITA TERKAIT: