Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, kerawanan peredaran konten-konten yang dikategorikan melanggar UU 7/2017 tentang Pemilu di medsos, potensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat.
"Media sosial yang paling rawannya itu di lapangan (bisa terjadi kekisruhan)," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Dia menjelaskan, jajaran Bawaslu kabupaten/kota telah bertugas mengawasi tahapan kampanye pemilu sejak dimulai pada Selasa kemarin (28/11).
"Sekarang sudah bukan hanya apel siaga lagi, tapi sudah pengawasan-pengawasan di lapangan," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, anggota Bawaslu RI dua periode itu menegaskan, langkah antisipasi difokuskan pada penyebaran berita bohong atau hoax, disinformasi maupun misinformasi terkait kepemiluan, hingga konten ujaran kebencian dan yang berbau SARA.
"Ada gugus tugas untuk bisa ini (konten bermasalah) di-
take down bisa cepat, langsung," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: