"Pejabat negara itu kalau ikut berkontestasi harus cuti dalam masa jabatannya. Karenanya kan harus diajukan dulu cuti baik itu Pak Prabowo maupun Mas Gibran (Rakabuming Raka)," kata Wakil Komandan Alpha TKN Prabowo-Gibran, Herman Khaeron di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/11).
Menurut Herman, dua kandidat capres lain lebih leluasa berkampanye karena berada di luar pemerintahan sehingga tidak perlu mengajukan cuti kampanye.
"Mungkin lebih leluasa bagi kandidat lain, yang bukan pejabat negara. Lebih leluasa mereka untuk segera melakukan
running kampanyenya. (Sementara) Pak Prabowo-Mas Gibran tentu masih menjalankan tugas-tugas kenegaraannya," kata Herman.
Presiden Joko Widodo sudah menyetujui cuti kampanye yang diajukan calon presiden dan calon wakil presiden yang menjabat sebagai menteri di kabinetnya.
Cuti yang diberikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Keputusan pemberian cuti itu juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
BERITA TERKAIT: