Cak Imin diduga telah melanggar aturan kampanye di luar jadwal, sebagaimana ditentukan pada Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU tentang Kampanye.
"Ke Mamuju jangan lupa pakai sepatu. Kalau ingin maju, pilihlah nomor satu,” bunyi pantun Cak Imin.
Menyikapi hal ini, Cak Imin yang juga menjabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mengatakan masih menunggu proses laporan Bawaslu tersebut.
"Nanti kita tunggu, sampai hari ini belum ada kabar," kata Cak Imin di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI, di Jalan Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta Selatan, Jumat (24/11).
Cawapres pendamping Anies Baswedan yang diusung Partai Nasdem, PKS, dan PKB itu pun menyatakan siap dipanggil Bawaslu jika diperlukan untuk memberikan keterangan.
"Iyalah pasti (penuhi panggilan Bawaslu)," tegas Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra itu.
Adapun, Muhaimin dilaporkan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi dan Advokat Pengawal Demokrasi, Maydika Ramadani, ke Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (17/11).
BERITA TERKAIT: