Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu akan Periksa Ganjar-Mahfud terkait Pantun Bernada Kampanye

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 24 November 2023, 14:57 WIB
Bawaslu akan Periksa Ganjar-Mahfud terkait Pantun Bernada Kampanye
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan memeriksa pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, pemeriksaan terhadap Ganjar-Mahfud dilakukan karena ada laporan dugaan pelanggaran pemilu.

"Ada dugaan yang sedang dilaporkan. Kalau sudah ada laporan dan memenuhi syarat formil dan materiil, tentu kami periksa," ujar Bagja saat di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

Anggota Bawaslu RI dua periode itu menjelaskan, laporan terhadap pasangan capres-cawapres yang diusung Koalisi PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo itu akan masuk ke tahap ajudikasi.

"Nanti kita lihat persidangannya," sambungnya.

Lebih lanjut, Bagja memastikan laporan yang diajukan Pembela Pilar Konstitusi itu akan diklarifikasi kepada Ganjar-Mahfud.

"Kayanya ada deh (agenda memeriksa Ganjar-Mahfud), ajudikasi. Nanti kita lihatlah," tutup Bagja.

Mahfud MD dilaporkan Pembela Pilar Konstitusi karena diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye saat melantunkan pantun pada pengambilan nomor urut capres-cawapres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 14 November 2023.

Dalam pantunnya, dia menyebut nomor urut 3 yang menjadi identitas kepesertaan dalam Pemilu 2024. Sehingga, Pelapor mengindikasikan itu sebagai dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.

Berikut pantun yang dibacakan Mahfud MD di Kantor KPU RI saat pengambilan nomor urut.

Hukum yang tegak harapan kita
Sejahtera merata idaman bersama
Ganjar-Mahfud pilihan kita
Gotong-royong pilih nomor 3
. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA