Demikian disampaikan pengamat politik Akar Rumput Strategic Consulting (ARSC), Husaini Dani yang mencium gelagat ketidaknetralan asosiasi perangkat desa jelang Pemilu 2024.
"Secara normatif, kegiatan sejumlah asosiasi perangkat desa ini memang tidak melanggar aturan karena belum masuk masa kampanye. Tetapi secara moral etika dalam konteks kehidupan bernegara, hal-hal seperti ini dibenarkan? (tentu tidak)," kata Husaini Dani dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Di sisi lain, manuver perangkat desa ini patut menjadi perhatian para kontestan Pilpres 2024. Mestinya, kata dia, kandidat Capres dan Cawapres beserta tim suksesnya tidak hanya berorientasi pada kemenangan hingga menabrak seluruh prinsip dan etika bernegara yang benar.
Ia lantas membandingkan institusi TNI, Polri, dan ASN yang diwajibkan netral. Diperintahkan undang-undang, mereka tidak boleh menjadi tim sukses dan dilarang terlibat dalam pengambilan keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.
"Kalau terjadi pembiaran, apalagi jika dilakukan pada masa kampanye, maka apa yang dilakukan oleh asosiasi kepala desa sangat potensial melanggar Pasal 280 dan Pasal 282 UU Pemilu," tutur dia.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa seluruh aparatur negara wajib menjadi teladan dalam memperkuat kewibawaan dan netralitas negara.
"Kalau lagi-lagi dibiarkan, maka kuat dugaan adanya penggunaan alat kekuasaan secara sistematik untuk memenangkan paslon tertentu," tutupnya.
BERITA TERKAIT: