Pasalnya, acara tersebut didapati unsur kampanye terhadap paslon tertentu.
“Sudah ada pemberitaan bahwa ini bukan acara silaturahmi tetapi acara yang disampaikan adalah mereka kampanye ya," kata Direktur Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy saat jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/11).
"Beberapa foto yang kami dapatkan ada yang memakai foto baju 02 dan itu terlihat sangat jelas ya, dan mereka juga menyampaikan ada bentuk deklarasi ya,” tambahnya.
Berkenaan dengan itu, Ronny berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak tinggal diam.
“Bawaslu bisa secara tegas dan imparsial dalam melaksanakan tugasnya. Jangan hanya tegas kepada pasangan calon tertentu,” tegas mantan Pengacara Bharada E ini.
Sebab, kata Ronny, dukungan perangkat desa terhadap paslon yang berlaga di Pilpres jelas-jelas melanggar Undang-undang Pemilu khususnya pasal 280 dan pasal 282.
“Pengawas Pemilu seperti Bawaslu seharusnya tidak perlu menunggu laporan dari masyarakat untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: