Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cuma Hadir, Negara juga Harus Beri Solusi Berbagai Masalah Sosial di Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 14 November 2023, 05:51 WIB
Tak Cuma Hadir, Negara juga Harus Beri Solusi Berbagai Masalah Sosial di Masyarakat
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily/RMOL
rmol news logo Negara harus hadir dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat. Bahkan, pemerintah harus menjadi solusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily, saat berkunjung ke Desa Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kedatangan Kang Ace, sapaannya, adalah untuk menyalurkan bantuan sembako kepada 216 warga dan 8 kursi roda kepada warga berkebutuhan khusus.

"Saya terus terang saja, selaku pimpinan Komisi VIII DPR RI selalu memberikan perhatian dan terus mendorong agar negara selalu hadir menyelesaikan berbagai permasalahan sosial di masyarakat," kata Kang Ace, dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Senin (13/11).

Apalagi, masyarakat berkebutuhan khusus harus mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah.

"Makanya ada direktorat rehabilitasi sosial, di mana salah satu programnya adalah asistensi rehabilitasi sosial," jelas Kang Ace.

Selanjutnya, Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu menyebut bahwa salah satu program bansos yang harus terus diperjuangkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Alasannya, program ini telah terbukti berhasil membantu warga tidak mampu khususnya ibu hamil, anak sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas untuk bisa lebih berdaya dan berkehidupan lebih layak.

"Kita ingin ibu dan anaknya sehat. Biar anak tidak stunting. Tidak boleh ada anak yang putus sekolah. Saya tidak mau di Rancaekek ini ada anak yang tidak bersekolah," tegasnya.

Karena itu, Komisi VIII DPR akan segera mengesahkan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

"Kami akan segera sahkan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Di mana intinya pemerintah wajib memberikan layanan terbaik bagi ibu hamil, anak masih dalam kandungan sampai lahir hingga usia 2 tahun," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA