Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta menjelaskan, dugaan keterlibatan polisi dalam pemasangan baliho capres merupakan salah satu objek pengawasan Bawaslu.
Pasalnya, dalam UU Pemilu diamanatkan bagi aparatur pemerintahan baik ASN, TNI, maupun Polri bersikap netral di pemilu.
"Pemasangan baliho bergambar calon presiden Prabowo Subianto di Jawa Timur meresahkan warga, dan memicu konflik dalam pelaksanaan Pemilu 2024," ujar Kaka kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (11/11).
Dia menuturkan, baik Bawaslu maupun kepolisian sebagai pihak yang disebut-sebut terlibat dalam pemasangan baliho Prabowo, agar segera melakukan penanganan hukum yang pasti.
"Kami meminta Bawaslu meneliti dan menindaklanjuti informasi tentang dugaan pemasangan baliho capres dimaksud yang diberitakan melibatkan kepolisian," ucapnya berharap.
"Kepada pihak kepolisian diminta menindaklanjuti informasi tersebut dan menyampaikan temuannya kepada masyarakat," demikian Kaka menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: