Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suhartoyo Disepakati 9 Hakim Konstitusi Jadi Ketua MK, Saldi Isra Tetap Wakil

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 09 November 2023, 13:05 WIB
Suhartoyo Disepakati 9 Hakim Konstitusi Jadi Ketua MK, Saldi Isra Tetap Wakil
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (tengah), Saldi Isra/RMOL
rmol news logo Posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang sempat kosong setelah pemberhentian Anwar Usman lantaran terbukti melanggar etik telah kembali diisi. Seluruh Hakim Konstitusi sepakat jabatan Ketua MK akan diemban Suhartoyo.

Kesepakatan tersebut diambil 9 Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (9/11).

"Untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suhartoyo," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam jumpa pers usai RPH, Kamis (9/11).

Saldi menjelaskan, dalam RPH masing-masing Hakim Konstitusi menyampaikan mengenai nama yang layak menjadi Ketua MK.

"Masing-masing hakim MK sebut nama, siapa yang diinginkan jadi Ketua Mahkamah Konstitusi. Bergilir sembilan orang, saya yang pimpin sidang. Akhirnya pertemuan tadi memunculkan dua nama, Saldi Isra dan Suhartoyo," paparnya.

Setelah muncul dua nama itu, mekanisme penentuan Ketua MK disepakati dilakukan hanya oleh Suhartoyo dan Saldi Isra.

"(Kami) diminta berdiskusi berdua. Tujuh hakim konstitusi (lain) meninggalkan ruangan, tinggal saya dan Pak Suhartoyo," jelasnya.

Pada akhirnya, Saldi memilih tetap mengemban jabatan sebagai Wakil Ketua MK, dan Suhartoyo sepakat dirinya menjabat Ketua MK.

"Saya tetap jalankan tugas sebagai Wakil Ketua MK. Setelah disepakati, Hakim Konstitusi yang keluar ruangan (masuk kembali), duduk bersembilan, dilaporkan bahwa itu hasilnya," ucap dia.

"Tujuh Hakim Konstitusi (lainnya) terima hasil sebagai kesepakatan bersama," demikian Saldi. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA