Sebab, menurut analisis pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, MKMK hanya dapat memutuskan dan membuktikan adanya pelanggaran etik yang dilakukan majelis hakim MK. Bukan mengubah keputusan yang telah ditetapkan.
“Kecil kemungkinan MKMK akan membatalkan putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. MKMK hanya berpeluang memutuskan pelanggaran etik yang berimplikasi pada hakim agung MK,” ucap Jamiluddin saat dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/11).
Jika MKMK tidak membatalkan keputusan MK, lanjut Jamiluddin, maka pasangan bakal capres-cawapres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo-Gibran, berpeluang menang dalam kontestasi Pilpres 2024 nanti.
“Karena itu, pasangan Prabowo-Gibran akan mulus tetap maju pada Pilpres 2024. Pasangan ini bahkan berpeluang besar menang untuk memimpin Indonesia 2024-2029,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: