Bawaslu mengingatkan hal itu, karena sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, terutama yang merangkap jabatan sebagai ketua umum partai politik, dipastikan terlibat dalam tim kampanye.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan, aturan cuti itu termuat pada Pasal 302 UU 7/2017 tentang Pemilu, yang di dalamnya menyatakan cuti dapat diperoleh atas persetujuan presiden.
"Sepanjang ada surat cuti, silahkan ikut kampanye. Jadi, selain ada surat cuti, juga harus ada surat dari presiden," katanya kepada wartawan, Rabu (1/11).
Anggota Bawaslu dua periode itu juga mengatakan, ada beberapa jenis sanksi yang bisa menjerat menteri yang tidak cuti, karena bisa dikatakan melanggar UU Pemilu.
"Ada pelanggaran administrasi atau pelanggaran lainnya. Itu yang kita awasi," tandas dia.
BERITA TERKAIT: