"Nama Gibran itu hanya sebagai contoh kepala daerah muda, bukan gugatan itu untuk Gibran. Kalau memang mau, Gibran bisa saja mengajukan gugatan sendiri," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, Senin (30/10).
Menurut Teddy, kemunculan nama Gibran dalam polemik perkara gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 itu hanya menjadi acuan gugatan bahwa tokoh muda bisa ikut serta dalam pesta demokrasi lima tahunan.
Teddy lantas menyinggung pernyataan Hakim MK, Saldi Isra sebagai salah satu hakim yang kontra dengan gugatan tersebut. Dalam persidangan, Saldi Isra turut menyinggung nama Gibran bukan alasan permohonan penggugat.
"Artinya apa? Beliau yang tidak setuju gugatan itu dikabulkan pun mengakui bahwa gugatan itu bukan untuk Gibran. Gibran hanya jadi acuan dalam gugatan," sambungnya.
Sama halnya dengan gugatan Partai Garuda. Ia menyebut, gugatan soal batas minimal usia capres-cawapres juga merujuk karier presiden dan perdana menteri negara lain yang banyak dari kalangan muda.
"Gugatan itu bukan diperuntukkan untuk mereka (perdana menteri muda), tapi sebagai penguatan bahwa orang-orang muda sebenarnya mampu dan hebat-hebat," jelasnya.
"Makanya, sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi, putusan MK final dan mengikat," tutupnya.
BERITA TERKAIT: