Mereka menyalakan lilin seraya membawa spanduk bertuliskan "Mahkamah Keluarga, Tolak Politik Dinasti, Mahkamah Konspirasi".
Mereka menggelar aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan atas MK yang mengabulkan usia minimal capres dan cawapres boleh tidak 40 tahun, selama pernah terpilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
"Aksi ini merupakan bagian dari kekecewaan atas ketua Mahkamah Konstitusi karena telah mencederai independensinya," kata Koordinator Daerah BEM Nusantara Sulawesi Selatan, Mahliga Nurlang, Senin (23/10).
Mereka juga memberikan catatan hitam terhadap Mahkamah Konstitusi di era Presiden Joko Widodo dan Maruf Amin lantaran memuluskan jalan politik dinasti lewat putusan sidang dalam gugatan Pasal 169 huruf q UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini adalah catatan hitam terhadap dari 2 dekade Mahkamah Konstitusi," ucap Mahliga Nurlang.
Mahliga menegaskan, Bem Nusantara Sulsel tidak menolak anak muda ikut bertarung di pilpres. Tapi dalam hal ini, keputusan MK kental kepentingan keluarga Jokowi untuk mendorong Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
"Kita sepakat anak muda menjadi pimpinan, tetapi ada aturan mainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: