Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ingatkan Capres hingga Caleg untuk Tidak Umbar Janji, PWNU Jabar: Kalau Tak Bisa Mewujudkan Hukumnya Haram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Sabtu, 21 Oktober 2023, 00:37 WIB
Ingatkan Capres hingga Caleg untuk Tidak Umbar Janji, PWNU Jabar: Kalau Tak Bisa Mewujudkan Hukumnya Haram
Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH. Ahmad Yazid Fatah/Ist
rmol news logo Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat mengharamkan janji manis calon pemimpin peserta Pemilu 2024, jika di hatinya tidak ada keseriusan dan tekad mewujudkannya.

Dewan Pakar LBM PWNU Jabar, KH Ahmad Yazid Fatah menerangkan, hukum haram keluar setelah melalui kajian berdasarkan pandangan fiqih hasil Bahtsul Masail Kubro (BMK) LBM PWNU Jabar, di Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Kautsar Cilimus, Kabupaten Kuningan.

"Tema yang dibahas soal 'Janji Manis Calon Pemimpin'. Dalam tema tersebut dibahas apakah janji-janji manis yang dilontarkan para calon pemilu menjadi nazar? Jawabannya, bukan termasuk nazar. Namun disebut wa’dun atau janji. Karena, dengan kalimat 'janji', bukan dengan shighat nazar," paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar,  Jumat (20/10).

Ahmad melanjutkan, janji tersebut disampaikan dengan tujuan menarik simpati dan dukungan rakyat, bukan kesanggupan melakukan ibadah atau iltizamul qurbah.

"Hukum menyelisihi atau mengingkari 'janji-janji manis' oleh para calon pemimpin adalah haram bila saat menyampaikan janji-janji tersebut tidak didasari tekad yang serius atau kuat (‘azm) untuk memenuhinya. Bukan sebatas janji pemanis untuk meraup dukungan dan suara rakyat," ungkapnya.

Ditambahkan Ahmad, yang dimaksud calon pemimpin adalah para politisi yang maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), maupun mereka yang menjadi calon anggota legislatif (caleg).

"Ini untuk semua peserta, kami mengingatkan untuk tidak menyebarkan janji manis ke masyarakat untuk kepentingan Pemilu. Kalau janji tersebut tidak bisa diwujudkan maka haram," pungkasnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA