Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan, untuk melaksanakan putusan yang dianggapnya penuh penyelundupan hukum itu, maka aturan KPU harus diubah.
“Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap UU, tapi perlu (perubahan) terhadap peraturan KPU, dan KPU kalau mau nyusun peraturan harus konsultasi dengan DPR,” ucap Yusril di acara OTW 2024 dengan tema "Menakar Pilpres Pasca Putusan MK", di Hotel AONE, Jakarta Pusat, Selasa (17/10).
Namun, Yusril mengatakan, untuk mengubah aturan KPU tidak memungkinkan dilakukan pada saat ini lantaran DPR RI masih reses.
“DPR sekarang reses dan pendaftaran pilpres tanggal 19, tinggal dua hari lagi. Apa dapat diubah aturan KPU? Jadi ini masalah yang perlu pemecahan serius dari para penyelenggara negara,” tuturnya.
Dia pun meminta masyarakat untuk mengawasi dan mengawal secara ketat hasil keputusan MK ini, dan melihat apakah putusan dimanfaatkan para kepala daerah atau tidak untuk maju Pilpres 2024.
“Kita lihat apa putusan ini akan dimanfaatkan oleh setiap orang yang di bawah 40 tahun tapi sedang jabat kepala daerah maju sebagai capres cawapres atau tidak,” imbuhnya.
“Kalau saya sih berpendapat, terimakasih (MK) sudah beri keputusan, dan buka pintu bagi saya di bawah 40 tahun sudah atau pernah jadi kepala daerah, untuk mencalonkan diri jadi capres cawapres, tapi saya tahu keputusan ini kontroversial,” demikian Yusril.
BERITA TERKAIT: