Hal itu ditegaskan oleh pengamat hukum Bivitri Susanti dalam diskusi Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan, dengan tema “Jaga Kualitas Pemilu: KPU Patuh Pada Keputusan MA-DKPP Tegas Sanksi Penyelenggara”, secara virtual, Jumat (6/10).
Bivitri berpendapat, Pemilu yang berkualitas menghasilkan demokrasi yang substantif.
"Democracy governance adalah satu bagian penting, dari demokrasi. Konsep-konsep itu, ada keterwakilan perempuan," kata Bivitri.
Menurutnya, tidak ada demokrasi yang substantif, namun keterwakilan perempuan terlalu minim atau sedikit menyebabkan kebijakan yang dihasilkan sangat bias dan timpang.
Bivitri melihat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tampak terlalu matematis dalam membuat sebuah aturan bagi peserta pemilu.
"Karena itu kalau kita melihat PKPU ini ini kayaknya matematik sekali. Tapi, yang saya garisbawahi, bahwa ini bukan matematika, seperti pada sekolah ini bukan sekadar 30 persen, itu rumus dan seterusnya," ujarnya.
"Tapi, ini hanya mekanisme. Karena pemilu memang sangat teknis, tapi jadi yang harus dilihat adalah tujuannya yaitu keterwakilan perempuan. Jadi pemihakannya harus ke sini (keterwakilan perempuan) bukan ke kemauan partai politik," tutupnya.
BERITA TERKAIT: