Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU DKI Dituntut Diskualifikasi Bacaleg Golongan Tertentu Tak Mundur dari Pekerjaannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 04 Oktober 2023, 23:26 WIB
KPU DKI Dituntut Diskualifikasi Bacaleg Golongan Tertentu Tak Mundur dari Pekerjaannya
KPU DKI Jakarta/Net
rmol news logo KPU DKI Jakarta dituntut mencoret bacaleg yang tidak menyerahkan surat keputusan mundur dari pekerjaannya. Hal ini sesuai Pasal 14 dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Berdasarkan aturan itu, bacaleg yang memiliki status sebagai kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, harus menyerahkan keputusan pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT).

"KPU DKI Jakarta diminta untuk berani mencoret calon sementara yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian diri sampai batas akhir pencermatan DCT," kata Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra, Rabu (4/10).

Hal itu seperti tercantum dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Pasal 12 ayat (1) huruf b.

"Jadi KPU DKI Jakarta jangan takut mencoret beberapa nama yang disinyalir belum melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai aturan tersebut," kata Rio.

Lebih lanjut, Rio memberikan beberapa nama dalam DCS yang perlu diverifikasi kembali oleh KPU DKI Jakarta sebelum penetapan DCT pada 4 November 2023.

"Dari hasil penelusuran saya bersama kawan-kawan aktivis Jakarta beberapa nama tercatat di badan yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Seperti AL (anak perusahaan BUMN Pertamina/Nasdem), PS (KONI DKI Jakarta/PDIP), NC (Dewan Kota/Partai Perindo), SAR (PMI DKI Jakarta/Golkar) dan masih ada yang lainnya," kata Rio.

Rio berharap mereka dapat meniru langkah empat anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta yang telah memundurkan diri dan membuat surat pernyataan untuk maju sebagai caleg DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

“Jika masih ada bacaleg yang tidak mau melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen yang dimaksud, KPU harus berani mencoret nama tersebut. Jangan sampai KPU dinilai tidak fair selaku wasit oleh masyarakat atas masalah ini,” demikian Rio. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA