Hal itu disampaikan Komunikolog politik dan hukum nasional, Tamil Selvan alias Kang Tamil merespons pengakuan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang bahwa dirinya menjadi pengacara Mentan SYL ketika proses penyelidikan sedang ditangani KPK.
"Saya selalu katakan, tokoh-tokoh di bangsa ini sudah jauh sekali daripada etika. Bagaimana kemudian seorang mantan pegawai KPK keluar dari KPK jadi pengacara, lalu menangani kasus di KPK. Nah ini kan
conflict of interest," kata Kang Tamil kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (3/10).
Karena, menurut Kang Tamil, sangat mungkin masih ada pegawai KPK yang masih aktif saat ini berada di bawah pengaruh Febri Diansyah yang sebelumnya menjabat Jurubicara KPK, dan Rasamala Aritonang yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.
"Kita tidak bisa menampikan adanya hubungan emosional yang terjalin selama itu, dan hubungan emosional itu tidak mungkin hilang," terang Kang Tamil.
Untuk itu, Kang Tamil berharap, pimpinan KPK membuat pernyataan sikap bahwa jika sudah keluar dan menjadi pengacara, maka tidak boleh menangani perkara hukum yang berkaitan dengan KPK.
"Jadi kalau kita mau bicara etis tidak etis, poin etis itu yang kita titik beratkan kepada Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. Mereka pernah bekerja di KPK, keluar dari KPK jadi pengacara menangani kasus hukum korupsi yang berhadapan dengan KPK. Ini kan mampu sekali kita membaca akan ada konflik kepentingan. Dan akan ada intrik-intrik yang membuat penanganan hukumnya menjadi tidak objektif," pungkas Kang Tamil.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 6 jam di Gedung Merah Putih KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada Senin (2/10), Febri menjawab pertanyaan wartawan soal pernyataannya dahulu yang menegaskan tidak akan menangani kasus korupsi ketika membuka firma hukum bersama Rasamala.
Menurut Febri, dirinya sebagai advokat merasa resah jika isu penegakan hukum dikaitkan dengan politik praktis.
"Makanya kami sebagai advokat justru merasa punya tanggung jawab sekarang untuk mengawal sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, prosesnya berjalan secara prosedural,
on the track seperti itu. Dan juga betul-betul isunya adalah substansi hukum. Itu lah tugas advokat," kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam (2/10).
Setelah memutuskan keluar dari KPK pada 18 Oktober 2020, Febri bersama Donal Fariz membuka firma hukum bernama Visi Law Office. Pada saat itu, Febri berkomitmen tidak akan membela koruptor.
"Namun, banyak pertanyaan, apakah kami akan mendampingi tersangka atau terdakwa Kasus Korupsi? Jawabannya: Tidak," kata Febri dalam akun X atau dulu bernama Twitter @visilawoffice pada 23 Januari 2021.
BERITA TERKAIT: