Hasilnya, sembilan fraksi atau seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyetujui satu nama sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Dr Arsul Sani.
“Dari 9 fraksi, semua mengusulkan satu nama, bapak Dr Arsul Sani,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9).
Dengan demikian, kata Adies Kadir, Arsul Sani terpilih sebagai calon hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams.
“Komisi III memutuskan, bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan bapak Wahidudin Adam adalah bapak Arsul Sani,” ujar Adies.
“Demikian proses uji kelayakan sampai dengan pengambilan keputusan dan alhamdulillah semua berjalan dengan lancar,” imbuh Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Komisi III DPR RI sebelumnya menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim konstitusi sejak Senin (25/9) kemarin sampai hari ini.
Fit and proper test diikuti oleh delapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Putu Gede Arya, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.
BERITA TERKAIT: