Menanggapi hal ini, bakal capres Koalisi Perubahan untuk Persatuan, Anies Baswedan, menyerahkan dan menghormati apapun keputusan MK.
"Kita bukan beropini, kita percayakan kepada MK. Mereka adalah hakim-hakim yang kompeten," kata Anies usai mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Loket Pelayanan Masyarakat Baintelkam Polri, Gedung Tripatra, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
Bakal capres yang diusung Partai Nasdem, PKS dan PKB itu meyakini, hakim MK akan bisa mengambil keputusan yang paling tepat.
"Sesuai spirit konstitusi kita karena fungsi MK memastikan bahwa setiap UU yang ada segaris dengan konstitusi," pungkas Anies.
MK tengah menguji UU 7/2017 tentang batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden dari 40 tahun ke 35 tahun. Gugatan ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Aturan pembatasan usia minimal capres - cawapres ini tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu. Pasal tersebut berbunyi: “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
BERITA TERKAIT: