"Insya Allah kami sangat solid, bahkan sudah paling siap untuk mendaftarkan pasangan Anies-Cak Imin ke KPU," ungkap Jurubicara DPP PKS, Pipin Sopian, kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/9).
Pipin menjelaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia, sangat jelas semua WNI memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi presiden.
Pipin menuturkan hal itu untuk merespon pernyataan terkait pencalonan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Banyak pihak yang meragukan kapabilitas Anies dan kadang kerap dilekatkan dengan isu berbau SARA.
"Seluruh WNI bisa mencalonkan diri menjadi presiden jika memenuhi persyaratan dalam perundang-undangan, khususnya UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," tegasnya.
"Kemudian ada ketentuan partai politik atau koalisi partai politik di Senayan dengan minimal perolehan kursi 20 persen atau jumlah suara sah minimal 25 persen untuk mencalonkan pasangan capres dan cawapres," tandas Pipin.
BERITA TERKAIT: