Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEEP oleh pimpinan Bawaslu RI itu tercatat sebagai Perkara Nomor 107-PKE-DKPP/VIII/2023, yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (20/9).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Teddy Lugito tersebut menghadirkan pihak Teradu, yaitu pimpinan Bawaslu RI yang di antaranya Rahmat Bagja, Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Puadi, dan Herwyn JH Malonda.
Sementara pihak Pengadu yang hadir secara daring antara lain Rusdiana, Khairiah Lubis, Kristina Peranginangin, Ferri Wira Padang, Lesmawati Peranginangin, Reantina Novaria, Sarma Hutajulu, Ester Ritonga, Desi Pohan, dan Lia Anggia Nasution.
Dalam perkara ini, Pengadu mendalilkan para Teradu tidak profesional karena terlambat memutus dan menetapkan anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028.
Para Teradu juga diduga tidak memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam komposisi keanggotaan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan UU 7/2017 tentang Pemilu.
BERITA TERKAIT: