Anggota Komisi I DPR, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin secara tegas menolak wacana tersebut demi alasan regenerasi.
Politisi PDIP ini lantas merujuk UU 34/2004 Pasal 53 tentang TNI yang menyebutkan bahwa Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi lima puluh delapan tahun bagi perwira, dan lima puluh tiga tahun bagi bintara dan tamtama.
Kemudian diatur juga dalam PP RI no 39/2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, Pasal 21 (1) a. Masa ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, bagi perwira sampai usia paling tinggi 58 tahun.
"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," kata Hasanuddin dalam keterangannya, Selasa (19/9).
Dalam organisasi kemiliteran, lanjutnya, pergantian kepemimpinan dalam keadaan apa pun harus tetap dilaksanakan.
"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak nunggu aman, apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," ujarnya.
Namun begitu, Hasanuddin mengungkapkan perpanjangan masa jabatan Panglima TNI dapat dilakukan bila terjadi situasi seperti di Pasal 60, yang berbunyi:
(1) Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap Prajurit Sukarela dan Prajurit Wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali.
"Perpanjangan memang dapat dilakukan tapi dalam kondisi darurat dan ini sesuai undang-undang,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: