Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin menanggapi pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai potensi percepatan pemilu di tengah dinamika dan suhu politik yang semakin memanas.
Menurut TB Hasanuddin, dalam sistem parlementer, pemilu dapat dipercepat ketika mayoritas partai di parlemen tidak lagi mendukung pemerintah, misalnya melalui mosi tidak percaya. Mekanisme tersebut tidak berlaku dalam sistem presidensial Indonesia.
"Dalam sistem presidensial yang dijalankan negara kita, pemakzulan presiden merupakan proses panjang, baik secara politik maupun hukum," ujar TB Hasanuddin, Rabu, dikutip Kamis, 27 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, proses pemakzulan dimulai dari DPR melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP), dilanjutkan dengan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), hingga keputusan akhir melalui rapat paripurna MPR.
Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah pemilu dipercepat dalam konteks Indonesia harus mengacu pada mekanisme konstitusional yang berlaku.
"Intinya, penggunaan istilah 'pemilu dipercepat' harus hati-hati. Dalam sistem presidensial, konsep tersebut tidak dikenal seperti dalam sistem parlementer," jelasnya.
TB Hasanuddin menegaskan, upaya menurunkan presiden di tengah masa jabatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dinamika atau tekanan politik.
"Menurut saya, prosedur untuk menurunkan seorang presiden di tengah jalan itu tidak mudah, apalagi jika dilakukan melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan aturan. Kalau kita mempertanyakan apakah pemerintahan Prabowo saat ini akan dilanjutkan atau tidak, sampai sekarang di DPR maupun MPR tidak ada yang mengarah ke sana," katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya menjatuhkan pemerintahan di luar mekanisme konstitusional dapat berdampak luas terhadap stabilitas nasional.
"Sebaiknya pemerintahan yang sekarang diberi kesempatan menjalankan mandatnya selama lima tahun sesuai konstitusi. Kalau ada kekurangan, mari kita perbaiki melalui kritik, saran, dan masukan yang konstruktif," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: