Penolakan pada wacana itu, salah satunya disampaikan Direktur Imparsial Gufron Mabruri. Kata dia, tidak ada alasan mendesak untuk mengerahkan TNI mengamankan pengadilan.
"Pelibatan militer dalam pengamanan pengadilan di seluruh Indonesia adalah kebijakan yang bermasalah, tidak memiliki urgensi, dan berlebihan," ujar Gufron dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9).
Terlebih, kata Gufron, MA beralasan bahwa pengamanan dari Polri sebagaimana yang berjalan selama ini, bisa menimbulkan konflik kepentingan karena pengadilan seringkali menyidangkan kasus-kasus praperadilan di mana termohonnya adalah Kepolisian.
"Jika alasannya sebagaimana yang dikatakan oleh Plt Sekretaris MA, Sugiyanto, yaitu untuk menghindari konflik kepentingan dengan Polri, maka hal ini justru akan menyeret-nyeret institusi TNI dalam konflik kepentingan tersebut," katanya.
Gufron menekankan, TNI juga memiliki kepentingan dengan Mahkamah Agung. Tepatnya, melalui peradilan militer.
"Pengamanan pengadilan oleh TNI tentu tidak menjawab permasalahan yang disampaikan oleh Plt Sekretaris MA tersebut," tandasnya.
BERITA TERKAIT: